DAMPAK NEGATIF POLIGAMI TERHADAP KEHIDUPAN PERNIKAHAN : KASUS PERNIKAHAN TERCATAT DAN TIDAK TERCATAT
Abstract
Poligami adalah perkawinan yang dilakukan oleh seorang suami dengan lebih dari satu istri dalam waktu yang bersamaan.Dalam Islam, poligami dibatasi maksimal empat orang istri. Islam menganut sistem monogami, yaitu seorang suami hanya boleh memiliki satu istri, tetapi memberikan kelonggaran dengan membolehkan poligami terbatas.dalam hal ini banyak yang memilih poligami dengan nikah siri. Nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan secara Islam, tetapi tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA). Nikah siri dianggap sah secara agama, tetapi tidak sah secara hukum negara. Nikah siri memenuhi unsur-unsur pernikahan dalam Islam, yaitu: Ada dua mempelai, Ada dua orang saksi, keduanya laki-laki muslim, Ada wali nikah, Ada ijab-kabul, Ada mas kawin. Dalam hal ini poligami juga dapat memberikan dampak negatif kepada anak dan istri dari hasil nikah siri, diantaranya, mereka tidak berhak menerima nafkah dan tidak berhak mendapatkan waris dari ayah kandung mereka, mereka juga akan mengambil nasab dari ibu mereka, serta mewarisi harta dari pihak ibu.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 AL-AQIDAH : Jurnal Studi Islam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.






